"Pernikahan dini, bukan cintanya yang
terlarang. Hanya waktu saja belum tepat, merasakan semua.. "
Sepenggal lirik lagu 'Pernikahan
Dini’ yang dibawakan oleh Agnes Monica ini masih sering terdengar di media sosial meski dirilis
24 tahun yang lalu. Awal mendengar lagu ini di media sosial, aku menganggap
fenomena pernikahan dini atau perkawinan anak hanyalah cerita yang hanya aku
lihat di televisi dan konten TikTok saja. Rasanya ganjil, kok bisa remaja
seusiaku sudah menemukan pasangan hidup dan memutuskan untuk menikah?
Namun, semua anggapan itu runtuh seketika saat wali kelasku masuk kelas dan mengabari Kirana, teman sekelasku memutuskan berhenti sekolah. Ya, ia akan menikah. Teman yang aku temui setiap hari di sekolah, bercanda tawa, dan belajar bersama. Tahun lalu, kami baru saja menginjak umur 16-17 tahun. Teman-temanku yang lain juga sama kagetnya dengan aku. Rasanya, seperti melihat langsung kejadian dalam lirik lagu Agnes Monica.
Seminggu kemudian, aku dan
teman-teman menghadiri pernikahan tersebut. Temanku terlihat cantik dan
berseri-seri, didampingi oleh pasangannya yang tak kami kenal. Ternyata, usia suaminya juga sebaya kami.
Kami turut bahagia, namun juga
menyayangkan pernikahan yang belum saatnya terjadi. Dari situlah aku mulai
sadar, bahwa perkawinan anak bukan hanya sekadar cerita sinetron namun sebuah
kenyataan yang patut kita kritisi.
Perkawinan Anak Marak di Indonesia
Apa itu perkawinan anak? Yang
dimaksud perkawinan anak adalah pernikahan yang terjadi sebelum anak berusia
legal yaitu 18 tahun serta belum memiliki kematangan fisik, fisiologis, dan
psikologis.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019, perkawinan atau pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah
mencapai umur 19 tahun. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
(BKKBN) menganggap usia ideal menikah bagi perempuan adalah 21 tahun dan bagi
laki-laki yaitu 25 tahun.
Meski jarang terdengar di media sosial, perkawinan anak di Indonesia cukup sering terjadi.Pada tahun 2023, data United Nations Children’s Funds (UNICEF) menyatakan bahwa terdapat 25,53 juta perempuan di Indonesia menikah pada usia di bawah 18 tahun. Dengan data tersebut, Indonesia menempati peringkat empat di dunia untuk kasus pernikahan anak terbanyak.
Tak hanya itu, Provinsi Jawa Tengah
juga memiliki kasus perkawinan anak yang tinggi dari tahun ke tahun. Tahun
2024, terdapat 7093 kasus perkawinan anak. Kabupaten Banyumas dan Kota Semarang
termasuk daerah dengan kasus perkawinan anak yang tinggi beberapa tahun
belakangan ini.
Melihat banyaknya kasus perkawinan anak
di Indonesia, jelas terlihat adanya problem berat yang perlu diatasi oleh
pemerintah dan masyarakat. Banyak faktor penyebab perkawinan anak, apalagi
dengan lingkungan masyarakat yang telah menormalisasikan kasus ini terjadi.
Mengulik Faktor Penyebab Perkawinan
Anak
Menurut Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti,
M.Si, dosen dan pegiat gender di Universitas Sebelas Maret Solo, perkawinan
usia anak kerap terjadi akibat perilaku orangtuanya. Jadi, perkawinan anak
terjadi tak selalu akibat pergaulan bebas, hamil, lalu terpaksa menikah dini
seperti cerita sinetron.
Menurut Ibu Ismi, pelaku utama
perkawinan anak adalah para orangtua yang terkadang menjadikan anak sebagai
jaring pengaman ekonomi terutama anak perempuan. Padahal, mestinya orangtua yang berperan untuk
melindungi hak anak.
Keluarga yang kesulitan secara
ekonomi seringkali menikahkan anak perempuannya dengan harapan dapat mengurangi
beban keluarga. Keinginan orangtua perempuan, ketika anaknya menikah, maka
suamnya yang akan membiayainya sehingga beban orangtua berkurang.
Padahal yang sering terjadi
sebaliknya, para orangtua malah menciptakan kemiskinan struktural bila sang
anak perempuanr melahirkan anak dan suami tak bisa menafkahinya karena tak
punya pekerjaan yang layak. Kehidupan keluarga semakin sulit, bukan?
Selain itu, faktor agama dan
adat-istiadat juga berpengaruh besar.
Banyak pasangan remaja dinikahkan
oleh orangtuanya melalui perjodohan dengan prinsip ‘lebih
cepat lebih baik’ untuk menghindari maksiat dan
pergaulan bebas. Ada juga yang melaksanakan pernikahan anak dengan alasan melakukan tradisi turun-temurun,
seperti beberapa daerah di Jawa Tenga dan Sulawesi Selatan, yang mempunyai
tradisi menikahkan anak perempuannya tepat setelah mereka mendapatkan
menstruasi pertama.
Tak hanya itu, tereksposnya hal-hal yang
tidak boleh dikonsumsi remaja seperti pornografi di media sosial mengakibatkan maraknya
pergaulan bebas yang berefek buruk pada remaja. Banyak remaja perempuan yang
menikah karena hamil duluan. Sekolah mereka terhenti, cita-cita pun terenggut
sudah.
Pernikahan Tak Hanya Bermodal Cinta
Pernikahan sendiri bukanlah sesuatu
hal yang bisa dilaksanakan secara terburu-buru, apalagi bila terlalu dini.
Banyak pertimbangan dan persiapan yang perlu dilakukan sebelum pasangan menikah, tidak hanya sekadar
mengandalkan cinta satu sama lain.
Pasangan yang menikah harus memiliki
kesiapan mental, fisik, keuangan, bahkan kesiapan emosional dimana anak di
bawah umur belum memiliki semua itu. Ketidaksiapan tersebut dapat menimbulkan
masalah rumit di kemudian hari.
Kurangnya Kesiapan Fisik
Masalah kesehatan pada perkawinan
anak juga memprihatinkan. Anak perempuan dibawah umur, belum siap untuk hamil
dan melahirkan karena anatomi tubuh mereka belum sempurna. Banyak masalah
kesehatan serius yang berkaitan dengan perkawinan anak.
Salah satunya adalah kasus obstructed
labour, yaitu bayi tidak dapat keluar dari pintu panggul saat kelahiran
karena hambatan anatomi yaitu panggul terlalu sempit. Akibatnya fatal, kematian
bayi dan ibu perdarahan. Dmalam
perkawinan anak, risiko keguguran dan kematian pada ibu muda serta bayinya juga
lebih besar.
Kurangnya Kesiapan Mental dan
Emosional
Selain itu, ada pula masalah kesiapan
mental. Remaja belum sepenuhnya bisa mengontrol emosi dan masih butuh bimbingan
orangtua. Karena itu, saat terjadi konflik rumah tangga, pasangan jadi lebih
rentan menggunakan kekerasan dalam pertengkaran yang mengakibatkan KDRT
(kekerasan dalam rumah tangga), depresi, trauma, dan stres. Peluang terjadinya
perceraian juga lebih besar karena pasangan suami-istri dibawah umur belum siap
secara mental dan emosional.
Kurangnya Kesiapan Keuangan
Pasangan remaja ini harus
mencari nafkah secara mandiri untuk menghidupi keluarga barunya dengan tingkat
pendidikan serta keterampilan yang rendah. Biasanya, mereka sulit mendapatkan pekerjaan bergaji
bagus karena kurangnya pendidikan dan pengalaman bekerja.
Seringkali pasangan remaja yang
menikah dini mengalami kesulitan dalam mengatur keuangan yang berakibat mereka
jatuh miskin dan terjerat utang.
Terhempasnya Cita-Cita Masa Muda
Selain masalah kesehatan mental, fisik
dan keuangan, perkawinan anak juga
mengakibatkan hilangnya masa muda remaja, terutama perempuan. Masa remaja yang
seharusnya bisa diisi dengan kegiatan mengembangkan bakat, mencari pengalaman,
dan mengejar cita-cita jadi kandas.
Dengan menikah terlalu dini, anak
perempuan yang terlanjur hamil harus putus sekolah. Putus sekolah tersebut
membuat kesempatan untuk belajar dan bersosialisasi dengan teman sebaya hilang.
Ia harus memasuki kehidupan orang dewasa yaitu mengurus anak dan rumah tangga.
Dengan banyaknya dampak negatif perkawinan anak yang merugikan remaja, jelas perkawinan
di bawah umur bukanlah pilihan yang tepat untuk dijalani.
Semua Pihak Harus Bergandengan
Tangan
Pemerintah, pihak sekolah, orangtua,
para remaja dan masyarakat harus bekerja sama mengambil bagian untuk mencegah
semakin banyaknya kasus perkawinan anak terjadi di daerah kita.
Ubah Drastis Pola Pikir Orangtua
Pemerintah lewat berbagai lembaga
seperti PKK dan BKKBN harus gencar melakukan kampanye stop perkawinan anak
untuk mendidik dan mengubah pola pikir para orangtua agar berhenti melanjutkan
tradisi perkawinan anak dengan alasan menjalankan adat-istiadat, mendorong para
orangtua untuk menyekolahkan anak dan mendorong mereka mencapai impiannya.
Salah satu cara mencegah perkawinan
anak adalah mendorong pendidikan anak hingga SMA hingga perkawinan anak dapat dihindari. Sebaiknya, pemerintah
dan lembaga terkait gencar melakukan kajian sederhana untuk membahas efek buruk
dari perkawinan dini.
Kampanye Stop Perkawinan Anak
Upaya pencegahan tersebut dapat
dilakukan dengan rutin melakukan sosialisasi dan edukasi oleh pemerintah dan
pihak sekolah serta kampus mengenai seksualitas dan kesehatan reproduksi serta
pencegahan perkawinan anak bagi remaja di lingkungan sekolah dan rumah
Tak hanya pemerintah, tokoh
masyarakat dan media massa juga harus membantu menyebarkan kampanye pencegahan
praktik pernikahan dini.
Dengan digaungkannya kampanye stop
perkawinan anak, orangtua, remaja, dan masyarakat bisa lebih memahami dampak
negatif perkawinan anak dan memutuskan rantai tradisi itu selamanya.
Memajukan Pola Pikir Remaja
Perempuan
Program pemberdayaan dan peningkatan
akses pendidikan akan membekali remaja perempuan dengan ilmu serta keterampilan
yang baik, sehingga mereka menyadari bahwa mereka punya hak yang sama sebagai
seorang individu untuk menuntut ilmu setinggi-tingginya dan mempersiapkan masa
depan mereka sebaik mungkin.
Remaja terutama perempuan, berhak
memilih jalan hidup yang lebih layak dengan pemikiran yang matang, serta meraih
pendidikan tinggi dan tidak terputus di tengah jalan.
Di usia yang belia ini, seharusnya para
remaja bisa memanfaatkan waktu dan fokus pada hal-hal yang baik dan bermanfaat untuk masa depan. Para remaja
bisa belajar bersama teman-teman, bersosialisasi dan berlatih kerja sama dengan
mengikuti organisasi, atau mengembangkan minat dan bakatnya dengan berbagai
kursus dan kegiatan ekstrakurikuler.
Masa remaja, adalah masanya belajar
dan mencari jati diri. Para remaja memiliki banyak kesempatan untuk mencoba hal
baru, dan menggapai cita-citanya. Banyak sekali peluang emas yang terlewat bila
masa remaja dilalui dengan melakukan hal
yang belum waktunya seperti perkawinan anak. Maka dari itu, gunakanlah
kesempatan dan masa remaja untuk belajar dan berkarya serta mengukir prestasi.
Perkawinan, ada waktu yang tepat kelak. Waktu dimana usia seseorang sudah cukup umur, sudah siap dalam berbagai hal dan telah mampu bertanggung jawab sepenuhnya. Ingat, masa muda hanya datang sekali. Manfaatkan masa muda dengan baik dan kejarlah cita-cita kalian, katakan tidak perkawinan anak.
Sumber: Pixabay.com



Komentar
Posting Komentar