Katakan Tidak Pada Perkawinan Anak


"Pernikahan dini, bukan cintanya yang terlarang. Hanya waktu saja belum tepat, merasakan semua.. "

Sepenggal lirik lagu 'Pernikahan Dini yang dibawakan oleh Agnes Monica ini masih  sering terdengar di media sosial meski dirilis 24 tahun yang lalu. Awal mendengar lagu ini di media sosial, aku menganggap fenomena pernikahan dini atau perkawinan anak hanyalah cerita yang hanya aku lihat di televisi dan konten TikTok saja. Rasanya ganjil, kok bisa remaja seusiaku sudah menemukan pasangan hidup dan memutuskan untuk menikah?

Katakan Tidak Pada Perkawinan AnakKatakan Tidak Pada Perkawinan Anak

Namun, semua anggapan itu runtuh seketika saat wali kelasku masuk kelas dan mengabari Kirana, teman sekelasku memutuskan berhenti sekolah. Ya, ia akan menikah. Teman yang aku temui setiap hari di sekolah, bercanda tawa, dan belajar bersama. Tahun lalu, kami baru saja menginjak umur 16-17 tahun. Teman-temanku yang lain juga sama kagetnya dengan aku. Rasanya, seperti melihat langsung kejadian  dalam lirik lagu Agnes Monica.

Seminggu kemudian, aku dan teman-teman menghadiri pernikahan tersebut. Temanku terlihat cantik dan berseri-seri, didampingi oleh pasangannya yang tak kami kenal.  Ternyata, usia suaminya juga sebaya kami.

Kami turut bahagia, namun juga menyayangkan pernikahan yang belum saatnya terjadi. Dari situlah aku mulai sadar, bahwa perkawinan anak bukan hanya sekadar cerita sinetron namun sebuah kenyataan yang patut kita kritisi.

Perkawinan Anak Marak di Indonesia

Apa itu perkawinan anak? Yang dimaksud perkawinan anak adalah pernikahan yang terjadi sebelum anak berusia legal yaitu 18 tahun serta belum memiliki kematangan fisik, fisiologis, dan psikologis.

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan atau pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menganggap usia ideal menikah bagi perempuan adalah 21 tahun dan bagi laki-laki yaitu 25 tahun.

Katakan Tidak Pada Perkawinan Anak

Meski jarang terdengar di media sosial, perkawinan anak di Indonesia cukup sering terjadi.Pada tahun 2023, data United Nations Childrens Funds (UNICEF) menyatakan bahwa terdapat 25,53 juta perempuan di Indonesia menikah pada usia di bawah 18 tahun. Dengan data tersebut, Indonesia menempati peringkat empat di dunia untuk kasus pernikahan anak terbanyak.

Tak hanya itu, Provinsi Jawa Tengah juga memiliki kasus perkawinan anak yang tinggi dari tahun ke tahun. Tahun 2024, terdapat 7093 kasus perkawinan anak. Kabupaten Banyumas dan Kota Semarang termasuk daerah dengan kasus perkawinan anak yang tinggi beberapa tahun belakangan ini.

Melihat banyaknya kasus perkawinan anak di Indonesia, jelas terlihat adanya problem berat yang perlu diatasi oleh pemerintah dan masyarakat. Banyak faktor penyebab perkawinan anak, apalagi dengan lingkungan masyarakat yang telah menormalisasikan kasus ini terjadi.

Mengulik Faktor Penyebab Perkawinan Anak

Menurut Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti, M.Si, dosen dan pegiat gender di Universitas Sebelas Maret Solo, perkawinan usia anak kerap terjadi akibat perilaku orangtuanya. Jadi, perkawinan anak terjadi tak selalu akibat pergaulan bebas, hamil, lalu terpaksa menikah dini seperti cerita sinetron.

Menurut Ibu Ismi, pelaku utama perkawinan anak adalah para orangtua yang terkadang menjadikan anak sebagai jaring pengaman ekonomi terutama anak perempuan. Padahal,  mestinya orangtua yang berperan untuk melindungi hak anak.

Keluarga yang kesulitan secara ekonomi seringkali menikahkan anak perempuannya dengan harapan dapat mengurangi beban keluarga. Keinginan orangtua perempuan, ketika anaknya menikah, maka suamnya yang akan membiayainya sehingga beban orangtua berkurang.

Padahal yang sering terjadi sebaliknya, para orangtua malah menciptakan kemiskinan struktural bila sang anak perempuanr melahirkan anak dan suami tak bisa menafkahinya karena tak punya pekerjaan yang layak. Kehidupan keluarga semakin sulit, bukan?

Selain itu, faktor agama dan adat-istiadat juga berpengaruh besar.

Banyak pasangan remaja dinikahkan oleh orangtuanya melalui perjodohan dengan prinsip lebih cepat lebih baikuntuk menghindari maksiat dan pergaulan bebas. Ada juga yang melaksanakan pernikahan anak dengan  alasan melakukan tradisi turun-temurun, seperti beberapa daerah di Jawa Tenga dan Sulawesi Selatan, yang mempunyai tradisi menikahkan anak perempuannya tepat setelah mereka mendapatkan menstruasi pertama.

Tak hanya itu, tereksposnya hal-hal yang tidak boleh dikonsumsi remaja seperti pornografi di media sosial mengakibatkan maraknya pergaulan bebas yang berefek buruk pada remaja. Banyak remaja perempuan yang menikah karena hamil duluan. Sekolah mereka terhenti, cita-cita pun terenggut sudah.

Pernikahan Tak Hanya Bermodal Cinta

Pernikahan sendiri bukanlah sesuatu hal yang bisa dilaksanakan secara terburu-buru, apalagi bila terlalu dini. Banyak pertimbangan dan persiapan yang perlu dilakukan sebelum  pasangan menikah, tidak hanya sekadar mengandalkan cinta satu sama lain.

Pasangan yang menikah harus memiliki kesiapan mental, fisik, keuangan, bahkan kesiapan emosional dimana anak di bawah umur belum memiliki semua itu. Ketidaksiapan tersebut dapat menimbulkan masalah rumit di kemudian hari.

Kurangnya Kesiapan Fisik

Masalah kesehatan pada perkawinan anak juga memprihatinkan. Anak perempuan dibawah umur, belum siap untuk hamil dan melahirkan karena anatomi tubuh mereka belum sempurna. Banyak masalah kesehatan serius yang berkaitan dengan perkawinan  anak.

Salah satunya adalah kasus obstructed labour, yaitu bayi tidak dapat keluar dari pintu panggul saat kelahiran karena hambatan anatomi yaitu panggul terlalu sempit. Akibatnya fatal, kematian bayi dan ibu perdarahan.  Dmalam perkawinan anak, risiko keguguran dan kematian pada ibu muda serta bayinya juga lebih besar.

Kurangnya Kesiapan Mental dan Emosional

Selain itu, ada pula masalah kesiapan mental. Remaja belum sepenuhnya bisa mengontrol emosi dan masih butuh bimbingan orangtua. Karena itu, saat terjadi konflik rumah tangga, pasangan jadi lebih rentan menggunakan kekerasan dalam pertengkaran yang mengakibatkan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), depresi, trauma, dan stres. Peluang terjadinya perceraian juga lebih besar karena pasangan suami-istri dibawah umur belum siap secara mental dan emosional.  

Katakan Tidak Pada Perkawinan Anak

Kurangnya Kesiapan Keuangan

Pasangan remaja ini harus mencari nafkah secara mandiri untuk menghidupi keluarga barunya dengan tingkat pendidikan serta keterampilan yang rendah.  Biasanya, mereka sulit mendapatkan pekerjaan bergaji bagus karena kurangnya pendidikan dan pengalaman bekerja.

Seringkali pasangan remaja yang menikah dini mengalami kesulitan dalam mengatur keuangan yang berakibat mereka jatuh miskin dan terjerat utang.

Terhempasnya Cita-Cita Masa Muda

Selain masalah kesehatan mental, fisik dan keuangan,  perkawinan anak juga mengakibatkan hilangnya masa muda remaja, terutama perempuan. Masa remaja yang seharusnya bisa diisi dengan kegiatan mengembangkan bakat, mencari pengalaman, dan mengejar cita-cita jadi kandas.

Dengan menikah terlalu dini, anak perempuan yang terlanjur hamil harus putus sekolah. Putus sekolah tersebut membuat kesempatan untuk belajar dan bersosialisasi dengan teman sebaya hilang. Ia harus memasuki kehidupan orang dewasa yaitu mengurus anak dan rumah tangga. Dengan banyaknya dampak negatif perkawinan anak yang merugikan remaja, jelas perkawinan di bawah umur bukanlah pilihan yang tepat untuk dijalani.

Semua Pihak Harus Bergandengan Tangan

Pemerintah, pihak sekolah, orangtua, para remaja dan masyarakat harus bekerja sama mengambil bagian untuk mencegah semakin banyaknya kasus perkawinan anak terjadi di daerah kita.

Ubah Drastis Pola Pikir Orangtua

Pemerintah lewat berbagai lembaga seperti PKK dan BKKBN harus gencar melakukan kampanye stop perkawinan anak untuk mendidik dan mengubah pola pikir para orangtua agar berhenti melanjutkan tradisi perkawinan anak dengan alasan menjalankan adat-istiadat, mendorong para orangtua untuk menyekolahkan anak dan mendorong mereka mencapai impiannya.

Salah satu cara mencegah perkawinan anak adalah mendorong pendidikan anak hingga SMA hingga perkawinan  anak dapat dihindari. Sebaiknya, pemerintah dan lembaga terkait gencar melakukan kajian sederhana untuk membahas efek buruk dari perkawinan dini.

Kampanye Stop Perkawinan Anak

Upaya pencegahan tersebut dapat dilakukan dengan rutin melakukan sosialisasi dan edukasi oleh pemerintah dan pihak sekolah serta kampus mengenai seksualitas dan kesehatan reproduksi serta pencegahan perkawinan anak bagi remaja di lingkungan sekolah dan rumah

Tak hanya pemerintah, tokoh masyarakat dan media massa juga harus membantu menyebarkan kampanye pencegahan praktik pernikahan dini.

Dengan digaungkannya kampanye stop perkawinan anak, orangtua, remaja, dan masyarakat bisa lebih memahami dampak negatif perkawinan anak dan memutuskan rantai tradisi itu selamanya.

Memajukan Pola Pikir Remaja Perempuan

Program pemberdayaan dan peningkatan akses pendidikan akan membekali remaja perempuan dengan ilmu serta keterampilan yang baik, sehingga mereka menyadari bahwa mereka punya hak yang sama sebagai seorang individu untuk menuntut ilmu setinggi-tingginya dan mempersiapkan masa depan mereka sebaik mungkin.

Remaja terutama perempuan, berhak memilih jalan hidup yang lebih layak dengan pemikiran yang matang, serta meraih pendidikan tinggi dan tidak terputus di tengah jalan.

Di usia yang belia ini, seharusnya para remaja bisa memanfaatkan waktu dan fokus pada hal-hal yang baik  dan bermanfaat untuk masa depan. Para remaja bisa belajar bersama teman-teman, bersosialisasi dan berlatih kerja sama dengan mengikuti organisasi, atau mengembangkan minat dan bakatnya dengan berbagai kursus dan kegiatan ekstrakurikuler.

Masa remaja, adalah masanya belajar dan mencari jati diri. Para remaja memiliki banyak kesempatan untuk mencoba hal baru, dan menggapai cita-citanya. Banyak sekali peluang emas yang terlewat bila masa remaja  dilalui dengan melakukan hal yang belum waktunya seperti perkawinan anak. Maka dari itu, gunakanlah kesempatan dan masa remaja untuk belajar dan berkarya serta mengukir prestasi.

Perkawinan,  ada waktu yang tepat kelak. Waktu dimana usia seseorang sudah cukup umur, sudah siap dalam berbagai hal dan telah mampu bertanggung jawab sepenuhnya. Ingat, masa muda hanya datang sekali. Manfaatkan masa muda dengan baik dan kejarlah cita-cita kalian, katakan tidak perkawinan anak. 

Sumber: Pixabay.com

Komentar